Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU TPKS Ketok Palu, Ada 19 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur KHUP

RUU TPKS Ketok Palu, Ada 19 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur KHUP Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panja telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Bakal beleid tersebut mencantumkan belasan jenis kekerasan seksual (KS).

"Total itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Wakil Ketua Baleg Laporkan Hasil Perumusan dan Sinkronisasi RUU TPKS

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menjelaskan 19 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dua kelompok. Pembagian dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS. Di mana semua jenis kekerasan seksual yang sanksinya merujuk aturan perundang-undangan lain.

Salah satunya, pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, tidak mungkin Panja memaksakan pengaturan sanksi pidana pemerkosaan di RUU TPKS.

Baca Juga: RUU TPKS: Pencegahan Kekerasan Seksual Dilakukan di Satuan Pendidikan hingga dalam Situasi Bencana

"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam 2 UU, karena akan terjadi overlapping,"ungkap dia.

Adapun jenis-jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 RUU TPKS ayat 1 dan 2. Pasal 4 ayat 1 mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS. Berikut ini sembilan jenis kekerasan seksual dalam Pasal 4 ayat 1:

1. Pelecehan seksual non-fisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
6. Pemaksaan perkawinan
7. Penyiksaan seksual
8. Eksploitasi seksual
9. Perbudakan seksual
10. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 2 mengatur jenis kekerasan yang pengaturan pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain. Berikut ini jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2:

1. Perkosaan

2. Perbuatan cabul

Baca Juga: Sejak jadi Menko PMK, Puan Sangat Konsen Akan RUU TPKS

3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak

4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban

5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual

6. Pemaksaan pelacuran

7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, KemenPPPA: Jamin Hak Korban Melalui Pelayanan One Stop Services

8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tanggal

9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual

10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: