RUU TPKS: Pencegahan Kekerasan Seksual Dilakukan di Satuan Pendidikan hingga dalam Situasi Bencana
Pemerintah Republik Indonesia (RI) berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual dengan menambah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam koordinasi pencegahan, penanganan, dan pemantauan kekerasan seksual.
Hal ini menjadi perhatian kuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang perlu segera ditanganinya kekerasan seksual di perguruan tinggi dan lembaga pendidikan yang harus diakomodasi oleh Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, KemenPPPA: Jamin Hak Korban Melalui Pelayanan One Stop Services
Dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI sepakat adanya pengaturan tentang pencegahan di satuan pendidikan, panti sosial, tempat-tempat pengungsian, shelter atau karantian bagi calon pekerja migran, dan tempat serta keadaan khusus, seperti bencana dan situasi konflik yang rawan terjadi kekerasan seksual. Perihal ini telah diatur di dalam pasal tersendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan dalam mencegah dan menanganani kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Dosen UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Menteri PPPA: Desak RUU TPKS Disahkan
"Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah disebutkan pendidikan dan pelatihan dilakukan bukan hanya terkait pencegahan, tetapi juga penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelatihan ini kita nyatakan akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menangani atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. Selain itu, KemenPPPA juga siap turut serta dalam mengkoordinasikan hal tersebut," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Melalui Rapat Panitia Kerja RUU TPKS itu pula, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah bersepakat pemantauan akan dilaksanakan oleh Menteri dan lembaga nasional, seperti Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: