Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Ketua IDI Buka-bukaan Penyebab Terawan Tak Pernah Hadir saat Dipanggil IDI, Ternyata...

Mantan Ketua IDI Buka-bukaan Penyebab Terawan Tak Pernah Hadir saat Dipanggil IDI, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) periode 2015-2018, Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG, akhirnya ikut buka suara terkait polemik rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Di depan Komisi IX DPR RI, Prof Marsis secara terbuka mengungkapkan alasan dokter Terawan tidak pernah datang saat pemanggilan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Marsis mengungkapkan pada periode kepemimpinannya, ia sempat diminta mengeksekusi putusan MKEK.

"Saya katakan pada waktu itu, apakah beliau sudah diberikan kesempatan untuk pembelaan diri di depan majelis yang terhormat," ujar Prof Marsis saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Didepan DPR, IDI Bongkar Disertasi Terapi Cuci Otak Terawan: Susah Diterima dengan Nalar!

Prof Marsis mengungkapkan, bahwa MKEK telah melakukan pemanggilan dokter Terawan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Saya kebetulan juga mantan tentara. Jadi saya menelepon dokter Terawan, saya minta pak Terawan bisa nggak ngomong dengan saya, saya berikan kesempatan untuk berbicara melakukan pembelaan diri. Dia mengatakan, 'Saya siap Prof Marsis'," lanjutnya.

Dalam waktu tiga hari, mereka kemudian bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta. Pada pertemuan itu Prof Marsis menanyakan alasan Terawan mangir saat dipanggil oleh MKEK.

Dalam kesimpulan, saya melihat suatu cara yang tidak komunikatif itu terjadi di antara Pak Terawan dengan majelis kode etik. "Buktinya saya telepon dalam 3 hari beliau datang mau ketemu saya," ungkap Prof Marsis.

Lebih lanjut, Prof Marsis mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu, Terawan berjanji untuk bisa menyelesaikan masalah dengan terhormat. Ia juga sepakat untuk membawa dan melengkapi bukti terkait dugaan tentang masalah kelalaian dalam praktik kedokteran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: