Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU TPKS Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II

Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU TPKS Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah diselesaikan pada pembicaraan tingkat I dan siap meneruskan pada pembicaraan tingkat II, guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan selama kurang lebih 7 (tujuh) hari secara maraton seluruh Fraksi dalam Badan Legislasi ini telah memberikan pendapatnya sehingga RUU TPKS ini bisa kemudian diteruskan pada pembicaraan Tingkat II yang akan dijadwalkan pada pekan depan.

Baca Juga: Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat!

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah tentang pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (6/4/2022).

"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat dan di dalam suasana yang sangat kondusif. Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini," ungkap Menteri Bintang dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022) 

Menteri Bintang mengatakan seluruh jerih payah, waktu, dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI dengan segala harap dan penantian serta kesabaran para korban dan para pendamping korban, pada akhirnya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.  

“Pada dasarnya dan sesungguhnya UU ini adalah milik kita bersama yang disusun bersama antara DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil. Undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Marilah kita menjaga komitmen bersama, yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini, agar RUU yang akan disahkan ini menjadi Undang-Undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Bintang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: