Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS

Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga buka suara terkait tidak masuk kasus pemerkosaan, dan aborsi dalam Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Bintang mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan. 

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam Media Talk "Tok !! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" secara virtual, Jumat (8/4/2022). 

Baca Juga: Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat!
 
Pembahasan RUU TPKS membutuhkan waktu enam tahun, Bintang mengatakan selama itu mengalami pasang surut.Namun kata Bintang, hal ini merupakan masa pembelajaran yang sangat penting. 

Masa pembelajaran, khususnya bagi jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi leading sector pembahasan RUU tahun 2017 serta kementerian lain yang menjadi anggota tim pemerintah saat itu. 

"Di samping itu kami juga belajar bagaimana memahami pengalaman para pendamping korban, organisasi keagamaan mahasiswa dan pemuda serta organisasi pekerja. Kami juga mencoba memahami pandangan pihak-pihak yang menyatakan kontra terhadap rancangan undang-undang ini," kata Bintang 

Bintang mengatakan DIM RUU TPKS dibahas dengan hati-hati sehingga terjadi perpaduan pandangan, silang pendapat berubah menjadi tukar pikiran yang semakin kental dengan nuansa musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Sementara, terkait tidak masuknya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi di RUU TPKS. Bintang menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain. 

Nanti dua persoalan itu akan masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dalam proses revisi 

Baca Juga: Ayah di Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Hukum Harus Ditegakkan!

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rancangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang. 

Bintang pun menyatakan tidak akan mengabaikan korban kekerasan seksual baik itu karena pemaksaan aborsi maupun perkosaan. Ia mengatakan, di dalam RUU TPKS tetap dijamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban perkosaan sama seperti korban kekerasan seksual lainnya. 

"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini. Kita akan mengawal ini dan dalam pembahasan sudah dikatan Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni, rancangan KUHP ini juga akan dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang," ucap Bintang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: