Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan standar nasional penanganan rekening tidak aktif atau rekening dormantsebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening perbankan untuk menampung dana hasil penipuan. Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh kepada industri perbankan guna memutus aliran dana kejahatan keuangan, khususnya penipuan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, rekening dormant selama ini menjadi salah satu titik rawan dalam sistem keuangan nasional. Minimnya aktivitas dan pengawasan membuat rekening tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil penipuan.
“Rekening dormant sebelumnya kewenangannya ada pada masing-masing bank untuk menetapkan standar tidak aktifnya. Sekarang ini dibuat satu standar menyeluruh dari kami,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Bos OJK Tegaskan WNI Pelaku Scam di Kamboja Bukan Korban
Melalui standar nasional tersebut, OJK mewajibkan bank melakukan pemberitahuan kepada nasabah apabila rekeningnya tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak terdapat respons hingga batas waktu yang telah ditetapkan, bank wajib melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Mahendra menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan. Rekening dormant kerap digunakan sebagai layering account, yakni rekening penampung sementara untuk memecah dan menyamarkan jejak dana hasil penipuan sebelum dipindahkan ke rekening lain.
“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa standar yang sama, risikonya besar. Ini yang sekarang sedang kami benahi dan prosesnya berjalan,” kata Mahendra.
Baca Juga: Kerugian Scam Tembus Rp9 Triliun, Bos OJK Keluarkan Warning
Pengetatan pengelolaan rekening dormant tersebut terintegrasi dengan kerja Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kolaborasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, industri perbankan, aparat penegak hukum, serta otoritas terkait untuk mempercepat penanganan kasus penipuan.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya manusia di OJK maupun perbankan. Deteksi transaksi mencurigakan sejak dini dinilai krusial, mengingat modus penipuan digital berkembang cepat dan dapat berlangsung dalam waktu singkat.
OJK menilai penerapan standar nasional rekening dormant akan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Selain itu, pengawasan terhadap transaksi anomali juga akan diperkuat melalui koordinasi intensif antaranggota Satgas PASTI.
Mahendra menegaskan, upaya pencegahan penyalahgunaan rekening tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK, melainkan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement