Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kepemimpinan kepala daerah menyesuaikan dengan periode masa jabatan. Riza mencontohkan seperti dirinya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakilnya selesai, sesuai masa jabatannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan Siap-Siap, Jangan Parno Saat Ditanya
Hal itu disampaikan Riza sekaligus menanggapi adanya dua warga DKI Jakarta mengajukan "judicial review" UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/3) lalu.
Mereka adalah warga Ancol, Jakarta Utara A Komarudin dan warga Penjaringan, Jakarta Utara Eny Rochayati yang meminta agar UU Pilkada dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023, termasuk Anies Baswedan.
Selain itu ada pula empat warga dari Papua yang mengajukan gugatan serupa untuk daerahnya.
Menurut Riza, pihaknya akan melaksanakan masa pemerintahan sesuai periode jabatan 2017-2022 sehingga tidak ada perpanjangan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024," ucapnya.
Secara terpisah Gubernur Anies Baswedan ketika menjadi penceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (7/4) menyinggung soal masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2022.
"Saya sudah masuk lima tahun, enam bulan lagi pensiun. Tidak ada perpanjangan soalnya," kata Anies yang kemudian disambut riuh dan tepuk tangan jamaah ceramah tarawih.
Baca Juga: Duet Maut Anies Baswedan-AHY Punya Peluang Menang
Anies menjelaskan, dirinya pada Oktober tahun ini jika tak ada halangan dan tidak ada perubahan maka akan selesai memimpin Jakarta.
"Jadi, saya bulan Oktober besok kalau tidak ada halangan, tidak ada perubahan itu selesai," imbuhnya melalui akun Youtube Masjid Kampus UGM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar