Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Swasta Wajib Bayar Full THR, Tapi Pemerintah Masih Pangkas Jatah PNS, TNI Hingga Polri

Swasta Wajib Bayar Full THR, Tapi Pemerintah Masih Pangkas Jatah PNS, TNI Hingga Polri Kredit Foto: Foto/Okezone
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada kabar buruk buat PNS, TNI dan Polri untuk lebaran tahun ini. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bakal dipangkasi.

Untuk tahun ini, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan sama seperti tahun 2021.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Baca Juga: Anda Tidak Menerima THR, Yuk Laporkan ke Posko THR

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru sekitar bulan Juni atau Juli.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pengusaha Pembayaran THR Paling Telat H-7

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Sabtu (9/4).

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Kemnaker Sudah Atur Strategi Agar Semua Mendapatkan Hak THR

"Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13," ujarnya.

Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: