Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presidensi G20 Indonesia Dorong Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan

Presidensi G20 Indonesia Dorong Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan Kredit Foto: Istimewa

Dia menjelaskan,setidak ada tiga kebijakan pemerintah dalam menciptakan dan keadilan, perlindungan serta kesetaraan gender bagi pekerja perempuan Indonesia. Antara lain kebijakan yang bersifat protektif, korektif dan non diskriminatif. 

Menteri Ida menuturkan pengarusutamaan perjuangan kesetaraan gender di Indonesia dimulai pada tahun 1979 melalui konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi.

"Konvensi ini sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984 dengan undangundang no.7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita," terang Ida.

Selanjutnya, pada tahun 2000, pemerintah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Memang bentuknya masih berupa Inpres. Meskipun beberapa kali kita sudah mencoba, saya sendirisudah menginisiasi juga undang-undang tentang keadilan dan kesetaraan gender. 

Terkait pengarusutamaan gender di sektor ketenagarkerjaan, dia menjelaskan, pada tahun 1951 dikeluarkannya Konvensi ILO No.100 mengenai Pengupahan Sama bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama.

Kemudian pada 1957, Konvensi ILO ini diratifikasi melalui undang-undang No 80 tahun 1957 dan pada 1999 Konvensi ILO No. 111 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Lalu pada 1999, pelaksanaan dari Kovensi ILO No.111 ini didukung dengan UU No.21 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employement and Occupation.

Dari sini kita bisa melihat bahwa sebenarnya regulasi mulau dari konstitusi kita sampai dengan Convention ILO yang sudah diratifikasi menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan pencegahan terhadap segala bentuk diskriminasi pada perempuan, termasuk diskriminasi di tempat kerja.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: