Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! UU TPKS Disahkan DPR RI, Menteri PPPA: Jerih Payah Pemerintah hingga Perjalanan Panjang Korban

Tok! UU TPKS Disahkan DPR RI, Menteri PPPA: Jerih Payah Pemerintah hingga Perjalanan Panjang Korban Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS.

Baca Juga: Perhatikan! RUU TPKS Akan Disahkan Besok di DPR RI

"Izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rangka rapat paripurna ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhun Yang Mahakuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan undang-undang disahkan menjadi undang-undang," ucap Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. "Dengan seluruh jerih payah dan waktu dan tenaga yang telah kita curahkan diiringi perjalanan panjang korban dan masyarakat sipil serta pendamping korban sejak 2016," kata Bintang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. 

"Setuju," jawab peserta.

Hadirnya UU TPKS ini, lanjut Bintang, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

"Menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Melaksanakan penegakkan hukum, merehabilitasi pelaku. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," ungkap Bintang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: