Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo, Polisi: Bukan Mahasiswa tapi...
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando.
Keenamnya adalah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Baca Juga: Sebut Jadi Alasan Dibalik Demo Mahasiswa, Pengamat Minta Jokowi Segera Pecat Tiga Menterinya!
Dua di antara pelaku pengeroyokan Ade Armando, M Bagja dan Komar, sudah ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Dua sudah ditangkap ditangkap,” kata Zulpan.
Sementara empat pelaku lainnya, kata Zulpan, masih dilakukan pengejaran.
Kendati demikian, kepolisian mengimbau kepada Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.
“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.
Baca Juga: Tanggapi Demo Mahasiswa, Luhut: Sepanjang Jokowi Tidak Korupsi Ya Sudah
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar