Cair April, Begini Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id untuk Pekerja dan Buruh
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji 2022 bagi para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Lalu bagaimana cara cek BSU subsidi gaji 2022 ini?
Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta per orang. Untuk itu, perlu disimak cara cek BSU subsidi gaji 2022 berikut ini.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah akan Kembali Mengucurkan BSU untuk Para Buruh!
Kuota penerima BSU 2022 dibuka sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp8,8 triliun. BSU 2022 akan diberikan setiap bulan sampai dengan 3 bulan ke depan.
Seperti yang telah diketahui adanya wabah Covid-19 yang menyerang dunia selama 2 tahun ini memberi dampak ekonomi yang begitu besar. Meskipun saat ini kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan, namun dampak yang ditimbulkan hingga kini masih terasa.
Tak hanya itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga menekan laju pemulihan global juga berimbas pada inflasi global. Kenaikan bahan makanan pokok dan energi tentu memberikan pengaruh pada pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Simak Ini! Jokowi Instruksikan BLT Cair Lagi, Ada Tambahan Minyak Goreng dan Subsidi Upah
Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh adanya BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat memulihkan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, peserta yang memenuhi syarat maka mereka berhak mendapatkan BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU 2022 adalah pekerja yang mendapatkan gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Ini artinya tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut ini syarat penerima BSU 2022:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas