Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raker dengan Komisi V, PUPR Ungkap Telah Selesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI 66,6%

Raker dengan Komisi V, PUPR Ungkap Telah Selesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI 66,6% Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan, pada semester I 2022 Kementerian PUPR berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 66,6%. Nilai ini naik 6,1% dari semester I 2021, yaitu 60,5%.

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan 61 Bendungan hingga 2024 dengan Potensi Irigasi Premium

"Hal ini bisa kita capai karena Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Kementerian PUPR. Di mana salah satu indikator untuk promosi jabatan adalah penyelesaian temuan BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Dari total 4.026 rekomendasi BPK RI, hingga 24 Maret 2022 Kementerian PUPR telah menyelesaikan 2.683 rekomendasi atau sebesar 66,64%. Sementara itu, terdapat 1.343 rekomendasi yang belum selesai atau sebesar 33,36%.

Menteri Basuki mengatakan, Kementerian PUPR terus berupaya melakukan percepatan tindak lanjut rekomendasi dari 2005 hingga 2021. Berdasarkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI per 24 Maret 2022, masih terdapat 161 rekomendasi yang sedang dalam proses penelaahan BPK RI dengan target dapat dituntaskan penyelesaiannya pada tahun 2024 yang akan datang.

Adapun langkah-langkah percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI meliputi penyetoran ke kas negara pada temuan-temuan kelebihan pembayaran dan sanksi, pengelolaan dan penatausahaan persediaan dan aset khususnya pengelolaan persediaan, hibah barang milik negara (BMN) diserahkan ke masyarakat dan pengamanan aset. Kemudian, pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan dan tanah, penyempurnaan sistem aplikasi SIMAK BMN bersama Kementerian Keuangan, perbaikan penyajian laporan keuangan, khususnya pada catatan atas laporan keuangan.

Selanjutnya, penerbitan pedoman pencatatan aset konsesi jasa di Kementerian PUPR, penerbitan pedoman penggunaan akun dalam anggaran serta peningkatan pengelolaan rekening pemerintah, pembinaan pengelolaan PNBP, pengembangan aplikasi belanja subsidi, pembinaan pencairan anggaran PHLN, dan perbaikan proses pelaksanaan perencanaan kegiatan.

Percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran guna menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Pada kesempatan ini, Menteri basuki juga kembali menyampaikan berdasarkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 dan Sepuluh Laporan Keuangan Loan Tahun 2020, Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi menyampaikan apresiasinya atas capaian Kementerian PUPR ini. "Kami di Komisi V DPR RI sebagai mitra mengapresiasi atas pencapaian itu. Namun, kami selalu ingatkan bahwa penilaian audit BPK RI tidak hanya menjadi indikator prestasi, tetapi ada variabel lain seperti serapan anggaran dan pembangunan tepat sasaran," ucap Mulyadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: