Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Sekarang Ogah Buka Klaim Big Data, Refly Harun Soroti Wewenang Opung Luhut: Masalahnya...

Sampai Sekarang Ogah Buka Klaim Big Data, Refly Harun Soroti Wewenang Opung Luhut: Masalahnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Refly Harun menilai, harusnya apa yang dilakukan Luhut, kadar kesalahannya lebih besar dibandingkan mereka-mereka yang dipenjara atau ditahan hanya karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga kena jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terutama Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15.

Baca Juga: Ade Armando Bonyok Sampai Celananya Lepas, Rocky Gerung Singgung Cokro TV: Saya Berkali-kali…

“Apakah Luhut harus juga dikenakan pasal tersebut? No,no. Saya bukan pendukung itu. Tapi, sekali lagi saya katakan dalam berdemokrasi, lawan data dengan data, argumentasi dengan argumentasi. Bukan argumentasi dengan laporan polisi atau data dengan ancaman penjara.” pungkas Refly Harun. (eds)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: