Setelah kepolisian menyelidiki lebih dalam bahwa penganiayan tersebut tidak benar.
Ratna mengaku bahwa isu itu tidak benar dan menjelaskan pemukulan tersebut hanya untuk berbohong kepada anaknya dalam konfrensi persnya.
Baca Juga: Usai Diamuk Massa, Ade Armando Sempat Ditanya-Tanya Polisi
Foto pengeroyokan tersebut merupakan Ratna yang sedang menjalani sedot lemak di pipi, ketik pulang kondisi wajah Ratna penuh lebam.
Setelah pengakuan tersebut Prabowo kembali menggelar jumpa pers, mantan Komandan Jenderal Koppasus meminta maaf karena ikut menyebarkan berita bohonng mengenai penganiayan Ratna Sarumpaet.
“Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf, kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan yang belum diyakni kebenaranya,” ucap Prabowo.
Prabowo juga meminta kepada Ratna untuk mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Badan Pemenangan Prabowo dan Sandiaga Uno.
Atas tindakan tersebut, Ratna Sarumpaet dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus berita bohong alias hoaks yang dilakukanya.
Hakim menilai, Ratna terbukti bersalah menyebar berita bohong alias hoaks sesuai pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Baca Juga: Grace Natalie Bawa-Bawa Anies Baswedan di Kejadian Pengeroyokan Ade Armando
Dan saat ini Ratna Sarumpaet telah dinyatakan bebas meski dimikian menjalankan wajib lapor pada 26, Desember 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: