Terkait Dugaan Kasus Ekspor Minyak Sawit, Empat Pejabat Kemendag Diperiksa Kejaksaan Agung
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,
“Keempat saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip, WartaEkonomi, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga: Fakta di Balik Hoaks Soal Lingkungan di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Adapun yang diperiksa oleh para penyidik kata Ketut, adalah DR selaku Anggota Verifikator Kemendag, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kemudian, ada AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kemendag, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Lalu ada, inisial BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kemendag, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan CS selaku Anggota Verifikator Kemendag, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait dugaan itu tentang dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tegas Ketut.
Ketut melanjutkan, kesalahannya itu tidak sejalan dengan pedoman pemenuhan Kewajiban Alokasi Permintaan Dalam Negeri (DMO). Oleh karena itu, harga jual dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah untuk menjual minyak nabati di atas DPO yang sesuai (di atas Rp 10.300).
Dilihat dari temuannya, pemberian Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya tidak memiliki izin adalah ilegal. Akibat tidak dipenuhinya persyaratan DMO-DPO, antara lain: PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) masih mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Gokil! Harga Minyak Sawit Mentah Meningkat Lagi
Sebelumnya, Jampidsus telah mengatur untuk menangani kasus dugaan korupsi pada 2021-2022, memberikan fasilitas ekspor minyak nabati untuk tahap penyelidikan. Peningkatan status tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Reserse Kriminal tertanggal 4 April 2022 bernomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022. Berdasarkan Inquiry Order No. Jampidsus: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022, 14 Maret 2022. Dalam penyidikan, diperoleh keterangan dari 14 saksi dan dokumen/surat terkait kasus tersebut tertanggal 5 April 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar