Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah menetapkan biaya haji 2022, yakni Rp39.886.009 per jemaah.
"Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi, di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa," ujar Ketua Komisi VII DPR RI di Ruang Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/4/2022). Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yandri mengatakan, biaya tersebut ada kenaikan dari Rp35 juta pada 2022. Artinya ada selisih sekitar Rp4 juta.
Masih kata Yandri, kekurangan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah yang keberangkatannya tertunda sejak 2020.
"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," tuturnya.
Selain itu, Yandri memastikan jamaah haji tidak akan dikenakan biaya tes PCR di Arab Saudi sebagai syarat kepulangan ke Tanah Air.
"Tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah dan biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI," bebernya.
Komisi VIII Juga menyepakati penambahan jadwal makan jemaah haji yang sebelumnya dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: