Big Data Pemilu Belum Dibuka Juga, Refly Harun: Luhut Berpotensi Buat Onar hingga Berita Hoaks!
Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.
Refly Harun menambahkan para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.
Baca Juga: Tanggapi Demo Mahasiswa, Luhut: Sepanjang Jokowi Tidak Korupsi Ya Sudah
"Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan," tuturnya.
Sebelumnya Luhut menolak membeberkan isi Big Data yang dia klaim di depan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengatakan dirinya memiliki hak dalam menyimpan informasi terkait isi Big Data.
Baca Juga: Luhut Ogah Buka Klaim Big Data, Pengamat Singgung Hoax Politik: Efek dari Hal Ini...
"Kamu enggak berhak juga menuntut saya. Sebab, saya juga punya hak untuk tidak memberitahu," ungkap Luhut di depan massa mahasiswa UI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: