Big Data Pemilu Belum Dibuka Juga, Refly Harun: Luhut Berpotensi Buat Onar hingga Berita Hoaks!
Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpotensi menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Menurutnya, hal itu terkait pernyataan Luhut soal adanya 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data belum dibuktikan hingga saat ini.
Baca Juga: Luhut Dicap Pengkhianat Demokrasi, Mahasiswa: Banyak Janji Palsu dan Kepentingan Oligarki!
"Pertama Big Data yang dikatakan Luhut itu tidak pernah bisa dibuktikan, artinya berpotensi dikatakan berita bohong," ujar Refly kepada GenPI.co, Kamis (14/4/2022).
Dia menilai, klaim tersebut mengakibatkan banyak polemik di masyarakat.
Bahkan, menimbulkan pergerakan aksi massa yang dimotori Aliansi BEM Seluruh Indonesia.
"Kedua pernyataan Luhut terkait Big Data tersebut memunculkan keonaran di mana-mana, kalau diukur dengan terjadinya protes, pro dan kontra, hingga demonstrasi," tegas dia.
Baca Juga: Bantah Ngomong Soal Tiga Periode, Luhut: Yang Pernah Adalah di Bawah Minta Pemilu Ditunda, Salah?
Seperti diketahui, penyebaran berita bohong dan membuat keonaran telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: