Kemen-PPPA Ambil Langkah Tematik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Deli Serdang
Pemerintah melaui Kemen-PPPA terus berupaya mewujudkan negara yang ramah perempuan dan anak melalui implementasi Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (K/DRPPA). Salah satunya adalah dengan melakukan pendekatan tematik pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di kabupaten Deli Serdang.
Pendekatan tematik dilakukan melalui pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang menyasar pada dua desa dan satu kelurahan, yakni Desa Kolam, Desa Bandar Labuhan, dan Kelurahan Syahmad pada 11-12 April 2022. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwiant, mengatakan bahwa kegiatan ini mendukung implementasi dari K/DRPPA yang secara langsung berkaitan dengan perwujudan 5 arahan presiden dan SDG’s (Sustainable Development Goals) desa.
Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat
"Diawali dengan memetakan kerawanan dan risiko-risiko berbagai bentuk kekerasan yang dapat dialami anak, penyebab dan intervensi yang dapat dilakukan, serta upaya pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan secara multisektor dan saling terkait," ungkap Ciput Eka Purwiant dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Ciput menegaskan, keterlibatan aktif perempuan dan anak adalah salah satu unsur kunci dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif. Untuk itu, melalui bimbingan Bimbingan Teknis Pembentukan Desa/Kelurahan Tanpa Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Deli Serdang, seluruh pemangku kepentingan di desa dan kelurahan difasilitasi untuk memahami isu-isu dan kebutuhan spesifik perempuan dan anak sehingga aparatur desa akan menghasilkan solusi yang tepat sasaran.
"Perempuan dan anak memiliki peran penting terhadap pembangunan. Namun sayangnya, isu yang melibatkan perempuan dan anak masih dianggap sebelah mata karena tidak berkaitan secara langsung dengan infrastruktur sehingga dengan kehadiran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, hal ini dapat menjadi perhatian," ujar Kadis PPPA Provinsi Sumatera Utara, Nurlela.
Terdapat 4 (empat) indikator dalam K/DRPPA yang yang berupaya dijembatani pada kegiatan bimtek tersebut: (1) terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh, baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti, maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa; (2) tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO); (3) tidak ada pekerja anak; (4) tidak ada perkawinan usia anak.
"Pembentukan Desa/Kelurahan Tanpa Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat menjadi awal yang baik demi membangun sinergi dan kerja nyata dalam rangka perlindungan anak mulai dari pusat hingga ke desa. Selain itu, tentunya perlu didukung dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Era Permata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum