Back Up Data Dukcapil Memadai, Perlu Peremajaan Perangkat Data Center
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berwenang melayani administrasi kependudukan (Adminduk) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pelayanan Adminduk ini difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang sekarang memasuki era SIAK Terpusat. Output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan, dan database kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan, dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.
Baca Juga: PNBP Sudah Lumrah dalam Pemerintahan, Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil
"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Baca Juga: Kemendagri Evaluasi Disdukcapil Provinsi, 4 Terbaik dan 8 Buruk di Triwulan 1 Tahun 2022
Dirjen Zudan pun membenarkan pernyataan Luqman Hakim yang menyatakan, saat ini perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun.
Dengan demikian sudah habis masa garansi, dan spare part perangkat sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life). Juga dikatakan Luqman, Dukcapil belum melakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran belum tersedia anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas