Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Tahap Sosialisasi, Jokowi Kembalikan Kewenangan Perizinan Tambang Mineral & Batubara ke Daerah

Masih Tahap Sosialisasi, Jokowi Kembalikan Kewenangan Perizinan Tambang Mineral & Batubara ke Daerah Kredit Foto: Antara/BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kebijakan tersebut memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses izin minerba yang awal mulanya seluruh pelimpahan di pusat kembali ke daerah. 

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan peraturan tersebut saat ini sedang dalam sosialisasi kepada pemerintah daerah. 

"Perlu kami sampaikan bahwa Peraturan Presiden tersebut saat ini masih tahan sosialisasi, karena kita masih menunggu kesiapan provinsi dalam menjalankan pendelegasian ini," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Senin (18/4/2022). 

Baca Juga: Kementerian Keuangan RI Keluarkan PP Baru Perpajakan Sektor Pertambangan Batu Bara

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. 

Menurutnya, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait berbagai fasilitas dan kesiapan untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam menjalan amanah tersebut. 

Ridwan mengatakan pemberlakuan Perpres ini diharapkan ke depannya tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Kendati begitu, dalam masa transisi ini, perizinan usaha minerba yang sudah masuk masih akan di proses. 

Baca Juga: Kementrian ESDM Ungkap Beberapa Perusahaan Batu Bara yang Siap Lakukan Hilirisasi, Diantaranya...

"Masukan juga bahwa jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan dalam tanda petik 'kekacauan dalam perizinan', sehingga sedang mengatur misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," jelas Ridwan. 

Perpres 55 tahun 2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11/4/2022 oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. 

Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah, yaitu pemberian sertifikat standar; dan izin; pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: