Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Gandeng DANA Indonesia dalam Mensinergikan Pengembangan UMKM

BKPM Gandeng DANA Indonesia dalam Mensinergikan Pengembangan UMKM Kredit Foto: DANA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) terkait Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Berbasis Digital di Indonesia.

Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan Vince Iswara selaku CEO & Co-Founder DANA Indonesia.

Baca Juga: Permudah UMKM Urus Izin Usaha, BKPM Gandeng Dompet Digital DANA

Dalam sambutannya, Riyatno menyampaikan harapannya agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku UMKM agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik.

"Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini," ujar Riyatno secara hybrid, pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Bappenas Bersama BKPM Semangat Dorong Investasi Nasional, Berikut Paparannya

Lebih lanjut, Riyatno menjelaskan bahwa kerja sama ini dapat mempermudah UMKM khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha risiko rendah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB tersebut yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: