Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Keterlibatan Anak dan Kelompok Rentan Masuk Pusaran Terorisme, Ini Langkah KemenPPPA

Cegah Keterlibatan Anak dan Kelompok Rentan Masuk Pusaran Terorisme, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: KemenPPPA

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) juga menjadi salah satu poin penting dalam nota kesepahaman dengan BNPT.

"Pada 2022 Kemen PPPA mengembangkan DRPPA di beberapa daerah di Indonesia. Selain bekerja sama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, kami juga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait apabila suatu daerah memerlukan intervensi khusus. Mudah-mudahan kita bisa turun bersama-sama mewujudkan DRPPA yang bebas dari keterpaparan radikalisme dan terorisme," ungkap Menteri PPPA.  

Baca Juga: Bukan Cuma Modal Golok, Densus 88 Klaim Temukan Bukti Teroris NII Mau Gulingkan Pemerintah, Simak!

Pada kesempatan tersebut, Boy mengatakan dalam perjalanan kerja BNPT banyak ditemukan perempuan dan anak yang menjadi korban atau pelaku kejahatan terorisme. 

"United Nations masih melihat perempuan dan anak dalam posisi korban, walaupun dia sudah direkrut menjadi pelaku, secara fakta memang menjadi pelaku, tapi sebenarnya perempuan dan anak adalah korban di dalam proses radikalisasi yang dijalankan oleh jaringan terorisme. Dalam catatan kami kurang lebih ada 14 perempuan Indonesia yang terlibat dalam kejahatan terorisme," ujar Boy. 

Baca Juga: Ada Teriakan Darah Ade Armando Halal, BNPT Singgung Soal Kelompok Radikal Terorisme

Berdasarkan data, BNPT mengidentifikasi adanya keterlibatan 315 anak di beberapa wilayah konflik, seperti Irak dan Suriah. Bahkan sekitar 80 di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. 

"Angka ini menunjukkan bahwa kita perlu melakukan upaya yang lebih terhadap kaum perempuan dan anak, terutama dengan mengedepankan program-program pencegahan anti radikalisme sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu membangun kesiapsiagaan secara nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Untuk masyarakat luas yang belum terpapar, maka kami banyak melibatkan perempuan dalam kegiatan-kegiatan, terutama di bidang kesiapsiagaan dan kontra radikalisasi," tutup Boy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: