Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sorot Tajam Kasus Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Prabowo Gak Main-main: Mendag Lutfi Dalangnya!

Sorot Tajam Kasus Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Prabowo Gak Main-main: Mendag Lutfi Dalangnya! Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga dalang dari korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, kata Politikus Gerindra Arief Poyuono.

Keterlibatan itu dinilai terjadi karena Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Buahnya Tersangka Kasus Ekspor CPO, DPR Panggil Lagi Mendag Lutfi

Selain Indrasari, tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Pemberian fasilitas ekspor dipastikan sudah dapat izin dari menteri perdagangan dan diduga pasti ada hanky panky-nya dari eksportir CPO,” kata Arief Poyuono kepada GenPI.co, Selasa (19/4).

Anak buah Prabowo tersebut mengatakan, Dirjen tidak akan berani melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

“Jaksa Agung juga tidak ragu-ragu untuk menjerat para menteri jika terlibat korupsi,” katanya.

Arief Poyuono juga mendukung Jaksa Agung untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan harga tinggi.

“Saya mendukung penuh langkah Jaksa Agung membongkar permufakatan jahat yang terjadi di Kemendag,” ungkapnya.

Dirjen PLN Kemendag melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca Juga: Soroti Kasus Ekspor CPO, Rocky Gerung: Biar Tuntutan Mahasiswa Soal Minyak Goreng Dianggap Selesai!

Oleh karena itu, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: