Mendagri Sampaikan Pentingnya Pengambilan Kebijakan Berbasis Riset
Untuk tematik sendiri, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur 6 jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, 32 urusan lainnya telah didelegasikan kepada daerah yang masuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Dalam konteks tersebut, imbuh Mendagri, daerah perlu mengoptimalkan urusan-urusan itu dengan kapasitas riset yang andal.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah
"Kita bisa melaksanakan riset untuk semua bidang-bidang ini. Misalnya di bidang pendidikan, bidang kesehatan, itu pun masih pecahannya banyak sekali. Stunting misalnya, untuk kesehatan, tematik. Tapi juga selain tematik bisa juga yang individual problem, regional problem," jelas Mendagri.
Mendagri juga menyampaikan, di tiap-tiap daerah memiliki masalah yang perlu diatasi dengan kebijakan berbasis riset.
Baca Juga: Kemendagri: THR dan Gaji ke-13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyambut gembira atas inisiatif acara Kick Off BRIDA. Mendagri juga mengapresiasi Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri beserta jajaran pejabat di BRIN atas terobosan tersebut. Dirinya meminta daerah agar menjadikan momentum tersebut sebagai langkah dalam mengambil kebijakan berbasis sains.
"Rekan-rekan di daerah tolong kita jangan jadi gambler, untung-untungan. (Mari) betul-betul membuat kebijakan berdasarkan hasil riset, science. Untuk itu, visi kita mindset untuk berbasis data ini harus ada di seluruh pikiran kepala daerah selaku user yang paling utama," tandas Mendagri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: