Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Al-Qur'an Patahkan Ucapan Mahfud MD soal Haram Dirikan Negara seperti Nabi, Seakan-akan...

Pakar Al-Qur'an Patahkan Ucapan Mahfud MD soal Haram Dirikan Negara seperti Nabi, Seakan-akan... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengasuh Pondok Pesantren Integrasi Quran (PPIQ)-368, Bandung, KH Iskandar Mirza, mengaku tidak setuju dengan pendapat Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan "haram" mendirikan negara seperti Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Mahfud di Masjid UGM viral di media sosial dan banyak beragam respons.

"Saya kurang setuju jika Prof. Mahfud menyimpulkan, kemudian mengambil istinbath hukum "haram" mendirikan negara seperti Nabi. Seakan-akan hal ini melanggar hukum Allah dan Rasulnya," kata KH Iskandar Mirza saat diminta pendapatnya, Senin (18/4).

Sebelum memberikan pendapatnya, dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung ini mengaku telah membaca dan mendengarkan kesimpul dari statemen Prof Mahfud MD di internet. "Ahamdulillah saya sudah membaca tulisan dari konklusi pernyataan Prof. Mahfudz di internet, saya juga telah mendengarkan secara langsung hasil kajian dari Prof Mahfud MD di Masjid kampus UGM, melalui video lengkapnya," ujar dia.

Baca Juga: Siang Malam Luhut Dihujat Gegara Punya "Banyak Kerjaan", Mahfud MD Pasang Badan: Saya Juga Sama!

Master Trainer di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Motivasi Spiritual Qurani (MSQ) ini mengatakan, pendapatnya ini sebagai bentuk kritisi pemikiran dan bantahan ilmiah, benarkah membangun Negara Islam itu hukumnya haram? Kiai Mirza mengatakan, setelah mendengar langsung dari uraian Prof Mahfud ini, setidaknya ada dua alasan menurut Mahfud tentang haramnya membuat negara itu sendiri.

"Pertama, bahwa membuat negara Islam merupakan bagian dari ajaran agama. Kedua, menurut prof. Mahfudz negara itu diperbolehkan dibangun, agar kita dapat menjalankan ibadah dari agama yang kita yakini ini dengan baik," katanya.

Namun, dari statetmen itu, tiba-tiba Prof Mahfud MD memberikan pendapat bentuk negara Islam seperti nabi (negara Islam) humumnya haram. Akan tetapi jika bentuknya negara Islami boleh. "Menurut saya sah-sah saja sebenarnya membangun negara Islam seperti ala Nabi," kata dia.

Dia menilai, alasan Mahfud jika saat ini tidak ada manusia sekaliber seperti Nabi Muhammad, yang langsung menerima wahyu dari Allah SWT untuk menyelesaikan suatu persoalan kurang tepat dalam mengambil istimbath (putusan hukumnya).

Jika Alasan pelarangannya disebabkan ketiadaan manusia seperti Nabi, maka hukumnya bukan haram, tapi mustahil. Karena memang sampai kiamatpun, tidak akan pernah ada manusia seperti Nabi (khotamannabiyyin). 

"Memang mustahil kita dapat mendirikan negara seperti Nabi, karena memang negara yang dipimpin oleh Nabi saat itu memang berdiri kokoh berdasarkan Wahyu," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: