Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Al-Qur'an Patahkan Ucapan Mahfud MD soal Haram Dirikan Negara seperti Nabi, Seakan-akan...

Pakar Al-Qur'an Patahkan Ucapan Mahfud MD soal Haram Dirikan Negara seperti Nabi, Seakan-akan... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah, pakah bisa Negara Islam itu bisa dibentuk?  "Sebenarnya bisa saja, kenapa?. Pertama, negara indonesia ini menurut Prof. Mahfud lahir dari titik temu kesepakatan alim ulama dan tokoh nasional saat itu," katanya.

Kiai Mirza mengatakan, mungkin saja suatu saat ada kesepakatan ulama dan tokoh-tokoh nasional yang paham betul tentang konsep negara Islam, yang sesuai konsep kekinian dengan perkembangan zaman, lalu muncul kesepakatan bersama dengan keinginan rakyat, terbentuk negara Islam, ini jika bicara "kemungkinan" apalagi jika didasarkan pada konsep "taqdir".

Dia mencontohkan, saat ini negara eropa dan barat telah melahirkan Undang-undang Anti Islam fobia. Padahal dahulu mereka sangat membenci Islam. Lalu kenapa saat ini undang undang itu bisa dilahirkan dan disepakati?"Itulah kesepakatan, sama seperti hukum fiqih dalam Islam dapat berkembang sesuai dengan kondisi dan keadaan zaman," kata dia.

Keberhasilan undang undang anti islam fobia itu berhasil digolkan, karena issue Islam radikal dan Islam teroris tidak terbukti secara nyata, bahkan berbanding terbalik antara issue dan kenyataannya. Sekarang banyak dimunculkan term-term Islam damai rahmatan lil 'alamien yang sesungguhnya, muncul bukti kongkrit agama Islam yang hanif, yang lurus, tidak benar issue agama Islam itu didirikan berdasarkan pedang, peperangan atau didirikan berdasarkan, kekerasan. 

KH Mirza mengatakan, bahwa negara kita Indonesia ini merupakan negara titik temu, ada istilah mitsaqan ghalidza ( ikatan yang kuat perjanjin), artinya masyarakat telah mengakui bahwa falsafah negara kita adalah Pancasila yang sesuai dengan syariat.

"Dan yang harus dipahami bahwa ketika sila pertama dari Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebenarnya kalau mau serius dikaji, dihayati, dengan tidak menghilangkan sila pertama pada Piagam Jakarta misalnya, maka, sesungguhnya semua isi dari Pancasila itu suka atau nggak suka berdasarkan bimbingan wahyu juga itu," katanya.

Artinya kata KH Mirza bahwa negara itu tidak boleh lepas dari konsepsi agama. Adapun jika alasannya bahwa haramnya itu disebabkan karena dulu nabi memerintah negara di bawah bimbingan wahyu, maka  tidak tepat mengatakan haram mendirikan negara seperti nabi.

"Kalau nabi mengatakan "kutinggalkan" itu bukan kemudian untuk ditinggalkan, ditinggalkan ajarannya bukan, tetapi maksudnya ditinggalkan itu maksudnya sebagai warisan, ditinggalkannya sebagai wasiat," kata dia.

"Nah yang saya belum paham, bagaimana cara Pak Mahfud mengambil putusan "Haram" membuat Negara Islam? Haramnya dimana?, inikan membutuhkan kajian yang mendalam oleh berbagai lapisan. Karenanya pernyataan Prof. Mahfud tidak dapat dikatakan putusan hukum mengikat, apalagi sifatnya infirodi (tunggal) bukan ijma',"tambah dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: