Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP Jamsostek Pastikan Korban Runtuhnya Alfamart Mendapatkan Haknya

BP Jamsostek Pastikan Korban Runtuhnya Alfamart Mendapatkan Haknya Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia pastikan akan memberikan hak atas perawatan dan santunan kepada korban runtuhnya bangunan Alfamart di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data perusahaan diketahui bahwa 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Dari catatan tersebut sebanyak 4 orang diketahui meninggal dunia sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan dan 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. 

Baca Juga: Gandeng Alfamart, Komunitas Properti Tebar Bingkisan Lebaran

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," ujar Roswita dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/4/2022).

Roswita mengatakan, empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

Baca Juga: BPJamsostek Grogol Bagi-bagi Takjil

Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. 

"Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya," ujarnya. 

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. 

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Baca Juga: Perluas Jangkauan Bisnis, Alfamart Mau Buka Toko di Metaverse

"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Sementara itu, Suhuri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sudriman Jakarta mengatakan rasa dukanya atas kejadian yang terjadi di Banjar.

"Kami juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas musibah ini, kejadian ini memacu kami untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Suhuri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: