Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Baru Fuel Surcharge Kemenhub RI

Garuda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Baru Fuel Surcharge Kemenhub RI Maskapai nasional Garuda Indonesia didukung oleh Yayasan Artha Graha Peduli meluncurkan desain mask livery (livery pesawat dengan masker) terbaru bertajuk "Indonesia Pride" pada armada B737-800 NG desain karya Jailani pemenang kompetisi “Fly Your Design Through the Sky” tahap pertama yang diselenggarakan pada periode 1 Oktober 2020 hingga 9 Oktober 2020 lalu. | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan RI ( Kemenhub RI) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.  

“Oleh itu karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti  fluktuasi harga bahan bakar,” jelas Irfan kepada Warta Ekonomi, Jumat (22/4).

 Baca Juga: Garuda Indonesia Sambut Baik Dukungan Penuh Panja Komisi VI DPR terhadap Langkah Pemulihan Kinerja

Irfan menjelaskan dalam kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan, yang tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif.

"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," tutup Irfan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: