Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Dipanggil Soal Kasus Suap IUP, Pakar Hukum Pidana Trisakti: Datang Saja, Nggak Usah Takut

Mardani Dipanggil Soal Kasus Suap IUP, Pakar Hukum Pidana Trisakti: Datang Saja, Nggak Usah Takut Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk menghadiri persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Apalagi setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Mardani untuk hadir secara fisik ke pengadilan. 

"Saran saya datang saja, nggak usah takut. Karena apa yang dilakukan hakim bukan mengkriminalkan dia karena hanya dipanggil paksa sebagai saksi," terang Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan resminnya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Dugaan Suap Pemberian Izin Ekspor Migor, Mendag Tegas Akan Terus Dukung Penegakan Hukum

Menurut Fickar, pemanggilan paksa oleh Majelis Hakim  terhadap Mardani H Maming diperbolehkan. 

"Tidak ada yang salah atau berlebihan atas keputusan hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi karena itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hakim di tingkat pengadilan memang punya wewenang menetapkan pemanggilan paksa dan yang melaksanakan panggilan paksa adalah jaksa," katanya. 

Fickar juga mengatakan bahwa penetapan pemanggilan paksa boleh dilakukan oleh hakim jika seorang saksi yang telah dipanggil dua kali tetap tidak datang ke persidangan. 

Baca Juga: PBNU dan HIPMI Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Mardani Maming

"Karena ini proses peradilan, dipanggil sekali dua kali tidak datang, begitu tiga kali ya dipaksa, diangkut, dibawa. Itu bagus, artinya hakim memerintahkan jaksa untuk membawanya ke sidang," tegasnya. 

Oleh sebab itu, kata Fickar, ia merasa janggal jika saat ini muncul wacana bahwa Mardani H Maming dikriminalisasi, sebab kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti. 

Seperti diketahui, saat ini beredar luas di kalangan HIPMI postingan di media sosial tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming, setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI itu ke pengadilan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: