Gegara Larang Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung Sebut Jokowi Bisa-bisa Dikudeta!
Presiden Joko Widodo memutuskan melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 mendatang.
Larangan ini diprediksi oleh pengamat politik Rocky Gerung bakal mengancam eksistensi kekuasaan Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Stop Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Sinyal Istana Lumpuh, Dia Gak Diasuh Megawati Lagi!
Rocky Gerung menyebut bisa saja kekuasaan Presiden Jokowi digoyang.
Rocky mengkritik cara Jokowi mengambil kebijakan tersebut.
Menurut Rocky, dengan cara menghentikan ekspor minyak sawit, Jokowi seolah-olah ingin menunjukkan dirinya hebat.
“Bisa-bisa Presiden Jokowi dikudeta oleh oligarki kelapa sawit,” ujar Rocky dalam tayangan channel Rocky Gerung Official seperti dikutip FIN pada Minggu (24/4/2022).
Rocky menambahkan keputusan larangan ekspor minyak goreng dan CPO itu dapat mengganggu ekonomi.
Baca Juga: Kritik Pedas Jokowi hingga Singgung Krisis 1998, Dokter Tifa: Bisa Ditukar Tambah Kemana Sih?!
“Kesannya Jokowi mau menyatakan saya hebat. Karena itu saya hentikan. Padahal, kebijakan tersebut dipastikan mengganggu kestabilan ekonomi,” tukas Rocky.
Menurutnya, masalah soal kelangkaan minyak goreng hanyalah persoalan teknis. Yakni mengatur ketersediaan dan pengawasan di pasar.
“Jadi, bukan kebijakan dibuat secara drastis. Padahal ini kan soal teknis bagaimana mengatasi minyak goreng. Ini yang membuat masyarakat jadi was-was. Ini sinyal-sinyal istana sudah lumpuh. Jokowi nggak lagi diasuh Ibu Megawati,” papar Rocky.
Baca Juga: Waduh! Anggota Banser Disentil KH Syukron: Tugasmu Jaga Kiai, Malah Jaga Gereja
Dia memprediksi oligarki dan kartel global kelapa sawit sedang memutuskan akan mengkudeta Jokowi.
Namun, Rocky melanjutkan kalau kudeta yang dimaksud adalah kudeta kebijakan dengan melakukan perlawanan ‘mbalelo’ atas keputusan Jokowi tersebut.
Rocky menjelaskan, cara Jokowi menghajar oligarki kelapa sawit itu salah. Akibat kebijakan tersebut, negara justru bisa bergejolak kehilangan penerimaan dari pajak ekspor.
“Sri Mulyani Menteri Keuangan akan bingung dapat pajak dari mana lagi,” Rocky.
Dia memprediksi keputusan Jokowi tersebut tidak akan bertahan lama.
Rocky menyebut kebijakan itu hanya sekadar gagah-gagahan saja. Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan larangan ekspor batubara beberapa waktu lalu yang hanya bertahan selama 11 hari. “Siapa lagi nanti yang mau disalahkan kalau kebijakannnya berubah lagi. Sama kayak batubara dulu. Presiden sepertinya sedang menepuk air didulang, terpercik wajah sendiri,” tukas Rocky.
Baca Juga: Pengamat Komentar Soal Minyak Goreng: Tidak Ada Masalah dalam Undang-Undang
Dari kebijakan itu, lanjut Rocky, para petani kelapa sawit akan menjerit akibat larangan ekspor tersebut. Karena penurunan harga TBS kelapa sawit akan terjadi.
Seperti diberitakan, Pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Belum ditentukan sampai kapan batas waktu larangan ekspor tersebut diberlakukan.
Baca Juga: Ekonom Nilai Larangan Ekspor CPO dan Migor oleh Jokowi Bakal Bikin Indonesia Rugi Besar
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip FIN melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menegaskan akan kebijakan itu akan dimulai pada 28 April 2022 mendatang.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Kamis tanggal 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” papar Jokowi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo langsung merespon penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Baca Juga: Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu Menilai Itu Hal yang Salah
Salah satu tersangka yakni berasal dari lingkungan pemerintahan. Bahkan jabatannya adalah eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana.
Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng itu.
“Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini; dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” kata Jokowi usai mengunjungi Pasar Bangkal Baru di Sumenep, Jawa Timur, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: Ekonom Nilai Larangan Ekspor CPO dan Migor oleh Jokowi Bakal Bikin Indonesia Rugi Besar
Jokowi menilai minyak goreng masih menjadi permasalahan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap komoditas itu.
Pemerintah pun berupaya memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu per penerima selama tiga bulan, periode April hingga Juni 2022, agar daya beli tetap terjaga di tengah kenaikan harga minyak goreng.
Harga CPO dunia memang mengalami peningkatan, sehingga perusahaan produsen minyak sawit di dalam negeri cenderung melakukan ekspor dengan memanfaatkan harga CPO yang sedang tinggi tersebut.
“Kecenderungan produsen itu pengennya ekspor, memang harganya tinggi di luar,” tambahnya.
Dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, yang saat itu ditetapkan Rp14 ribu per liter, keberadaan minyak goreng di pasaran akhirnya menjadi langka.
Baca Juga: Veri Anggrijono Ditunjuk Mendag Lutfi Gantikan Indrasari
Sebab itu, Pemerintah akhirnya mencabut penetapan HET minyak goreng kemasan dan melakukan subsidi terhadap minyak goreng curah. Sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga Rp14 ribu per liter.
Namun, Jokowi melihat kebijakan itu belum efektif menurunkan harga minyak goreng, bahkan kembali normal.
“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kami tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” urai Jokowi.
Baca Juga: Jokowi, Airlangga, dan Mendag Lutfi Disomasi Soal Migor, Anggota Komisi VI: Menurut Saya Tidak Perlu
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari Wisnu Wardana, ketiga teraangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.
Ia menyebut Indrasari Wisnu Wardana selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Baca Juga: Perlebar Sayap Ekspor Makanan dan Minuman, Kemendag Ikuti Pameran Mamin Terbesar di Kanada
Penyelidikan atas kasus tersebut telah bergulir sejak 14 Maret 2022. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, berikut dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: