Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26, Kemendagri Ajak Seluruh Pemda Berefleksi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar peringatan hari otonomi daerah ke-26 di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Gambir, Jakarta Pusat secara daring yang di hadiri oleh kepala daerah kabupaten dan kota di Indonesia.
Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, secara filosofis tujuan diadakannya otonomi daerah dalam rangka mendelegasikan sebagian kewenangan dan sebagian urusan pemerintahan. Dalam rangka kemandirian dan kemajuan suatu daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada.
Baca Juga: Kemendagri Lakukan Internalisasi Core Values BerAKHLAK bagi ASN di Kabupaten Karimun
"Sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirianya secara fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya, yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Suhajar saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (25/4/2022).
Suhajar memaparkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres) No 11 Tahun 1996 tentang hari otonomi daerah yang diputuskan jatuh pada hari ini. Selain itu, untuk memperkuat peran otonomi daerah juga diterbitkannya Undang- undang (UU) No 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah (Pemda).
"Ini jelas sebagai tonggak untuk pelaksanaan otonomi daerah. Dengan diterbitkannya UU tersebut daerah memiliki kewenangan dalam bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan, ketahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekjen mengatakan, filosofi dari tujuan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, selama kurun waktu 26 tahun ini, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi perhatian Mendagri. Pasalnya, kewenangan telah diberikan kepada daerah, tapi keuangannya masih bergantung kepada pemerintah pusat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Mendagri mengimbau, di momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 ini, bagi daerah yang PAD-nya masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan PAD, yang harapannya dapat melampaui besaran TKDD yang diterima daerah tersebut. Namun, ia menekankan agar langkah dan terobosan itu mesti tetap memperhatikan hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat.
Baca Juga: Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk, Kemendagri Moratorium Kadisdukcapil
“Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: