Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Nasib dokter Terawan, Jenderal Andika Ikut Keputusan PB IDI

Soal Nasib dokter Terawan, Jenderal Andika Ikut Keputusan PB IDI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan mengikuti keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

Penegasan itu disampaikan Panglima TNI saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum PB IDI Dr Adib Khumaidi beserta jajaran beberapa waktu lalu. Video pertemuan ini diunggah akun Youtube Jenderal Andika Perkasa pada Minggu, 24 April 2022.

Saat bertemu Jenderal Andika, Dr Adib mengatakan berdasarkan hasil Muktamar ke-31 IDI di Aceh diputuskan pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI  

"Kemarin ada sebuah ketetapan muktamar, yang jujur bagi kita ini ada konsekuensi amanah yang harus kita emban," kata Adib Khumaidi. "Jadi mengeluarkan (Terawan) dari IDI ya, keanggotaan," sahut Panglima.

Baca Juga: Polemik dengan dokter Terawan, IDI "Disemprot" Arief Poyuono Sampai Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

"Jadi pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan masih ada ruang, kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal. Saya yakin karena rumah besar dokter adalah IDI, maka siapapun yang mau masuk pasti kita terima," ujar Adib

Terkait keputusan PB IDI tersebut, Jenderal Andika menegaskan bahwa TNI berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. 

"Jadi, IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded. Sudah melekat di dirinya sejak didirikan, menurut saya itu sudah menjadi suatu hukum atau perundang-undangan sendiri di internal. Kami menghormati, kami ikut," ujarnya  

Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika juga menyinggung terkait status izin praktik Dokter Terawan setelah diberhentikan dari keanggotaan IDI. Sebab, Dokter Terawan saat ini masih berpraktik di RSPAD Gatot Soebroto.

"Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apapun IDI apakah itu berpengaruh terhadap misalnya izin praktik dokter Terawan di RSPAD, kalau soal keanggotaan kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang praktik di RS kami itu pun juga kita ikut aturan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: