“Karena dari perdagangan itu kan ada limbah. Sedangkan mereka itu melakukan penjagalan di tempat yang tidak ada RPH sehingga itu yang kita takutkan. Selain menularkan virus rabies, juga menularkan semacam virus zoonis--itu yang kita takutkan bisa menular ke hewan ternak lainnya,” kata dia.
Mustika menyebutkan terdapat 10 daerah di Jawa Tengah yang telah memiliki peraturan daerah tentang larangan perdagangan daging anjing, antara lain Karanganyar, Sukoharjo, Brebes, Purbalingga, Blora, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, dan menyusul Jepara.
Baca Juga: Pengawalan Jokowi Dinilai Super Ketat, Omongan Rocky Gerung Tajam: Sinyal Bahwa Dia Sudah Tidak...
Gibran mengaku belum pernah melakukan audiensi dengan koalisi DMFI atas pelarangan perdagangan daging anjing di Solo. “Saya belum pernah audiensi kok. Apa di Dewan? Saya nunggu laporan dari Dewan aja, ya,” ujarnya.
Dengan adanya tuntutan untuk melarang perdagangan daging anjing di Solo, Gibran pun meminta DMFI untuk turut memberikan solusi kepada para pedagang kuliner olahan daging anjing. “Stop-stop, ra, ngekei (tidak memberikan) solusi sing mumet (yang pusing) aku,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: