"Saya akan laporkan balik Sekjen bila Anda menuduh saya memberikan keterangan palsu," tandas Muannas.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Sekjen PAN Vs Kubu Ade Armando Memanas, Anak Buah Haji Giring di PSI Berkomentar, Simak!
"Saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial saya yang merupakan bagian dari aspirasi konstituen yang saya salurkan. Tapi kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini menjadi dasar bagi laporan," jelas Eddy Soeparno, Senin (25/4/2022).
Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Kabar Terbaru Konflik Ade Armando dan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Guntur Romli Akan Diperiksa
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.
Sebelum laporan Eddy, Muannas cs telah lebih dulu melaporkan Eddy yang terdaftar pada laporan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: