Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Terbaru Konflik Ade Armando dan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Guntur Romli Akan Diperiksa

Kabar Terbaru Konflik Ade Armando dan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Guntur Romli Akan Diperiksa Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial, Guntur Romli akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno terhadap Ade Armando

Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi Ade Armando selaku pihak pelapor dalam kasus ini. 

Baca Juga: Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Eh Begini Tanggapan Muannas Alaidid

"Diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022). 

Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo sebelumnya melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, Ade Armando mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Selain melapor ke pihak kepolisian, Ade Armando juga berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pada Senin (25/4) kemarin, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ade Armando. Dia melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022). 

Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal  311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: