Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung Diminta Cegah Korupsi Melalui Penguatan MCP

Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung Diminta Cegah Korupsi Melalui Penguatan MCP Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk melakukan pencegahan korupsi melalui penguatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, esensi dari pentingnya pengelolaan MCP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Cegah Korupsi di Daerah, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Pengadaan Barang dan Jasa

"MCP tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik," kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, yang berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa dalam keterangan tertulisnya, (26/4/2022).

Suhajar membeberkan 8 area intervensi MCP, meliputi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Inten Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

"Perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran APBD masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua," ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RKPD di NTT, Kemendagri Minta Pemprov Perhatikan Soal Kondisi APBD

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga memaparkan soal realisasi APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021. Dari paparannya, diketahui rata-rata realisasi pendapatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berada pada angka 91,14 persen, sedangkan rata-rata realisasi belanjanya sebesar 87,01 persen. Adapun daerah dengan realisasi pendapatan dan belanja terkecil di Provinsi Lampung ditempati oleh Kota Bandar Lampung.

Terakhir, Suhajar mengingatkan, pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan dan penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berbasis kinerja, berorientasi pada pencapaian outcome dan impact, serta hasilnya dapat dirasakan benar-benar oleh masyarakat. Selain itu, ia berpesan agar perencanaan pembangunan mesti adaptif dan responsif, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Disrupsi yang terjadi di berbagai bidang kehidupan dan pandemi Covid-19 menuntut dan memacu dilakukannya adaptasi, adopsi, transformasi, dan kolaborasi pengelolaan pemerintahan serta berbagai aktivitas ekonomi dan kemasyarakatan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: