Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Innalillahi, Malaysia Gagal Selamatkan Warganya yang Divonis Hukuman Mati di Singapura

Innalillahi, Malaysia Gagal Selamatkan Warganya yang Divonis Hukuman Mati di Singapura Kredit Foto: AP Photo/Vincent Thian
Warta Ekonomi, Singapura -

Malaysia tidak dapat menyelamatkan warganya, Nagaenthran Dharmalingam (34) yang memiliki cacat mental dalam vonis hukuman mati di Singapura. Ia telah dieksekusi mati pada Rabu (27/4/2022) waktu setempat karena telah melanggar hukum atas perdagangan narkoba. 

Dharmalingam divonis hukuman mati karena menyelundupkan 44 gram (1,5 oz) heroin ke Singapura, negara yang memiliki beberapa undang-undang narkotika terberat di dunia. Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan dia cacat intelektual.

Baca Juga: Kultur Muslim di Indonesia dan Malaysia Nyatanya Miliki Perbedaan, Ini Paling Kontras

Saudaranya Navin Kumar (22) mengatakan melalui telepon eksekusi telah dilakukan, Reuters melaporkan. Ia mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia di mana pemakaman akan diadakan di kota Ipoh.

Pengadilan Singapura pada Selasa (27/4/2022) telah menolak tantangan hukum yang diajukan oleh ibu Nagaenthran, membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.

Di akhir sidang, Dharmalingam dan keluarganya meraih melalui celah di layar kaca untuk saling menggenggam tangan erat sambil menangis. Teriakan "ma"-nya bisa terdengar di sekitar ruang sidang.

Sekitar 300 orang mengadakan nyala lilin di taman Singapura pada hari Senin untuk memprotes rencana gantung.

Kasus Nagaenthran telah menarik perhatian dunia, dengan sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia untuk mendesak Singapura agar meringankan hukuman matinya.

Pengacara dan aktivisnya mengatakan IQ Nagaenthran ditemukan di 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual. Namun, pengadilan memutuskan dia tahu apa yang dia lakukan pada saat kejahatannya, dan memutuskan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya.

Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba dan sebagian besar warganya mendukung hukuman mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: