Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak!

Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak! Kredit Foto: HPTKes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (HPTKes) menolak keras Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (Permen Ukom). Sikap tersebut sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 April 2022, sebagai bagian dari langkah-langkah hukum menolak aturan tersebut.

Ketua Umum HPTKes  Budi Djatmiko dan tim telah menyampaikan sedikitnya tujuh poin pertimbangan mengapa aturan tersebut harus dibatalkan. Berikut ini poin-poin tersebut.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Baswedan Tinjau Formula E, Politisi PKS Langsung Bilang Begini

Pertama, Permen Ukom sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes) malah memuat norma baru yang tidak memiliki landasan pengaturan dalam  UU Nakes dengan membentuk lembaga baru yakni Komite Nasional Uji Kompetensi.

Hal ini sudah diperingatkan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021 dalam perkara constitutional review UU Nakes

Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK No. 56/PUU-XIX/202, hal. 38

“…Meskipun demikian, materi muatan dalam Peraturan Menteri a quo juga haruslah selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU 36/2014 atau bahkan menciptakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam undang-undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Menteri dimaksud.”

Kedua, menurut UU Nakes, kewenangan melaksanakan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan ada pada perguruan tinggi. Kehadiran Komite Nasional Uji Kompetensi yang dibentuk oleh peraturan menteri (yang secara hirarki merupakan peraturan pelaksana yang berada di bawah undang-undang) justru mengambil alih kewenangan Perguruan Tinggi yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 21 (2) UU Nakes

Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!

“Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: