Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak!

Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak! Kredit Foto: HPTKes

Ketiga, meskipun Permen Ukom mengalihkan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan kepada Komite Nasional Uji Kompetensi, tanggung jawab penerbitan Sertifikat Kompetensi tetap berada pada Perguruan Tinggi.

Padahal, sebagai akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, Perguruan Tinggi tidak lagi memiliki andil dalam penentuan kriteria, standar, dan output dari uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Dengan demikian, Perguruan Tinggi hanya berperan sebatas “tukang stempel” sertifikat karena tidak lagi memiliki fungsi quality control.

Baca Juga: Jamin Kesejateraan Anak Usia Sekolah Hingga Remaja, Muhadjir Luncurkan Permenko PMK 1/2022

Keempat, Permen Ukom yang mengatur dan menjadikan uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa untuk memperoleh gelar akademik dan penerbitan ijazah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU Sisdiknas telah mengatur bahwa kewenangan menentukan syarat kelulusan sepenuhnya berada pada perguruan tinggi.

Alih-alih menjadi aturan pelaksana undang-undang, kehadiran Permen Ukom justru menjadi penghambat bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan perintah undang-undang.

Pasal 25 ayat (1) UU Sisdiknas

Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas

Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!

Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: