Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak!

Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak! Kredit Foto: HPTKes

Kelima, uji kompetensi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dan syarat perolehan gelar akademik adalah keliru secara filosfis dan secara fungsional tidak tepat sasaran. Uji kompetensi sejatinya diperlukan sebagai acuan standar kemampuan calon tenaga kesehatan ketika berpraktik.

Namun demikian, tidak semua mahasiwa bidang kesehatan nantinya akan berpraktik dan menekuni profesi sebagai tenaga kesehatan setelah lulus dari perguruan tinggi. Uji kompetensi seharusnya ditujukan kepada lulusan kampus/jurusan bidang kesehatan yang memang akan berpraktik sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Formula E Bareng Anies Baswedan, Nasdem: Dia Ingin Memberi Sinyal Buat...

Keenam, hasil dari uji kompetensi dengan metode computer based test (CBT), seperti yang diatur dalam Permen Ukom hanya dapat memberikan gambaran dimensi pengetahuan (knowledge) calon tenaga kesehatan. Namun tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai kompetensi calon tenaga kesehatan secara utuh.

Kompetensi tenaga kesehatan sejatinya terdiri dari tiga elemen yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, yakni pengetahuan (knowledge), kemampuan praktik (practice), dan sikap tindak (attitude).

Ketujuh, Permen Ukom mengatur bahwa biaya ujian kompetensi merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (“PNBP”). Namun demikian, pengelolaan biaya ujian tersebut tidak mengikuti skema pengelolaan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.

Baca Juga: Polisi Jerat Tersangka Pembakaran Mahasiswa di Yogyakarta dengan Pasal Berlapis, Ini Alasannya..

Namun, dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan yang ditunjuk langsung oleh Mendikbudristek melalui Keputusan Menteri yang saat ini dipegang oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan Universitas Jember (sebelumnya dikelola oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan Universitas Brawijaya).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: