Soal Kelompok Separatis di Papua, Bamsoet Ketua MPR: Kopassus Siap Lakukan Operasi Tempur
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai perlu mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di Papua. Karena itu, menurut dia, pendekatan teknis yang digunakan lebih kepada operasi teritorial, bukan operasi tempur.
"Namun, jika diperlukan, Kopassus siap lakukan operasi tempur guna menumpas separatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI," kata Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat menerima kunjungan Danjen Kopassus Brigjen TNI Iwan Setiawan, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Bamsoet menjelaskan, melalui forum MPR RI FOR Papua yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat, MPR akan menjadi mitra strategis bagi TNI, termasuk di dalamnya bagi Kopassus, dalam menciptakan suasana kedamaian di Papua.
Dia menjelaskan, dibutuhkan keseragaman dan kesamaan pandangan semua stakeholder pemerintah untuk satu langkah menyelesaikan konflik di Papua.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bicara Soal Papua, Jangan Ada 'Jarak' antara Kita dengan Papua
"Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer. Khususnya terhadap beberapa wilayah yang sering terjadi kontak tembak, antara lain di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak; Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga; Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga; Distrik Gome, Kabupaten Puncak; Distrik Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya; dan Distrik Omukia, Kabupaten Puncak," ujarnya.
Dia menjelaskan, pendekatan kesejahteraan itu, antara lain dengan memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis, karena sumber konflik adalah akibat adanya ketidakadilan serta kemiskinan.
Karena itu, menurut dia, dana otonomi khusus (otsus) harus benar-benar dikawal dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Menurut dia, berbagai perangkat hukum untuk memajukan Papua sudah tersedia, antara lain melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; dan Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: