Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat terdampak permanen di Kabupaten Mimika meminta kejelasan mengenai realisasi 10% saham divestasi yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua.
Delapan tahun setelah skema tersebut disepakati, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengelolaan maupun manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Aspirasi itu disampaikan perwakilan yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop (Tsinga, Waa, dan Aroanop) saat berada di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Mereka berharap pihak-pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan realisasi saham divestasi tersebut.
Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, mengatakan masyarakat adat membutuhkan kepastian mengenai status pengelolaan saham yang menjadi hak masyarakat Papua berdasarkan perjanjian induk divestasi.
"Kami meminta kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan 10% saham yang menjadi hak masyarakat Papua berdasarkan perjanjian induk. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan realisasinya," ujar Litinus kepada wartawan.
Menurut dia, penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh proses pengelolaan saham dilakukan secara transparan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Skema divestasi yang disepakati pada 2018 mengalokasikan 10% saham bagi masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), perusahaan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua untuk mewadahi kepemilikan saham masyarakat adat dan masyarakat terdampak.
Namun, menurut perwakilan masyarakat adat, hingga kini manfaat dari alokasi saham tersebut belum dirasakan oleh masyarakat penerima.
"Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat," kata Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal.
Arnold mengatakan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembagian saham telah dipenuhi. Ia juga menyebut mekanisme pembagian telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Pengelolaan, Penggunaan, Pemanfaatan, serta Pembagian Saham Hasil Divestasi.
Berdasarkan perda tersebut, sebanyak 7% dari alokasi 10% saham diperuntukkan bagi masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan rincian 4% untuk masyarakat adat dan 3% bagi pemerintah daerah.
Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap kejelasan mengenai pengelolaan saham tersebut dapat segera diberikan. Menurut dia, kepastian itu penting agar manfaat divestasi benar-benar dapat dirasakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Baca Juga: MIND ID Berhasil Pangkas Emisi Scope 1 21,95% di 2025, Porsi EBT Naik Jadi 42%
Baca Juga: MIND ID Raup Laba Rp29,89 Triliun pada 2025
"Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal," ujarnya.
Perwakilan masyarakat adat juga menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan saham divestasi. Namun, menurut mereka, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut atas permohonan audiensi yang telah diajukan.
Masyarakat berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai status pengelolaan serta mekanisme penyaluran manfaat dari saham divestasi agar hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam kesepakatan dan regulasi yang berlaku dapat direalisasikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: