Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Kalah Kembali, Demokrat Kubu AHY: Kami Mendoakan, Semoga Mereka Disadarkan

Kubu Moeldoko Kalah Kembali, Demokrat Kubu AHY: Kami Mendoakan, Semoga Mereka Disadarkan Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta 'menolak' Gugatan atas dua Permohonan  Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya. Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menyebut itu adalah berkah bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada  Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Riefky. “Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan."

Baca Juga: Nahloh, Demokrat Dibuat Geram oleh Pemerintah Gegara Ini

Menurutnya lagi, upaya 'merebut' Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret lalu, oleh pihak Moeldoko dan kawan-kawan, telah gagal karena 'ditolak' sebanyak 13 kali oleh Institusi Negara. Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan begitu, gugatan kubu Moeldoko Cs telah terpatahkan. Teuku juga berharap pihak Moeldoko untuk berhenti mengusik demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,” pungkasnya.

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: