Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Terpengaruh Desakan Opini dalam Menetapkan Seseorang jadi Tersangka

Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Terpengaruh Desakan Opini dalam Menetapkan Seseorang jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya mencermati setiap aspirasi, laporan atau pun informasi yang disampaikan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Namun demikian, ia menegaskan KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga tidak akan sembarang dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. 

"Penegakan hukum itu nyata, bukan fiksi atau misteri. KPK pun bekerja bukan karena pesanan, tapi diuji dengan kebenaran, kecukupan bukti yang kesemuanya akan diuji di peradilan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4). 

Pernyataan tersebut dibuat untuk menanggapi maraknya laporan terhadap tokoh yang ditengarai memiliki kepentingan pada Pilpres atau Pilkada 2024 medatang.

Nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan hingga Gibran Rakabuming termasuk salah satunya. Laporan yang kerap disertai aksi unjuk rasa di kantor KPK itu ramai diberitakan media dan diperbincangkan di dunia maya. 

Firli menerangkan, KPK senantiasa berpegang teguh pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

KPK, tegasnya, tidak akan terpengaruh oleh desakan opini atau persepsi oleh pihak mana pun. "Saya tidak ada kepentingan dan saya tidak bermain politik. Kita kerja sesuai fakta hukum dan bukti yang cukup," tegasnya. 

Menurut Firli, kecukupan alat bukti sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghadirkan keadilan. Dia tidak ingin penanganan kasus korupsi justru menimbulkan masalah yang bertolak belakang dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: