Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Tidak Masuk Kerja Senin Besok

Jaksa Agung Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Tidak Masuk Kerja Senin Besok Kredit Foto: Unsplash/Claire Anderson
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kehakiman Kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan publik pada hari pertama bekerja, Senin (9/5). Adapun mereka yang tidak masuk tanpa informasi akan dikenakan sanksi.

Rencananya pihak Jaksa Agung mulai mengaktifkan jam kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.0 WIB berdasarkan jam kerja untuk Senin besok.

Baca Juga: Ada Kepentingan Politik di Kasus Ekspor Minyak Sawit? Ini Jawaban Jaksa Agung

"Bagi pegawai Kejaksaan Agung RI, jika sejak hari pertama tidak masuk tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Penkum, Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kantor Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (6/9).

Ketut menjelaskan imbauan dan teguran yang dikeluarkan pimpinan Kejaksaan Agung RI berlaku untuk seluruh jajarannya, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Negeri.

Dilansir dari Antara.com, Jumat (6/5), pihak jaksa Agung memerintahkan seluruh pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pembukaan pelayanan publik di seluruh unit kerja Kejaksaan Agung RI. Sesuai kebijakan pemerintah, Hari Raya 2022 akan dimulai dari 29 April hingga 9 Mei 2022.

“Dewan pengawas kejaksaan wajib memantau keberadaan pegawai di jajarannya,” kata Ketut dalam keterangan persnya dengan Wartawan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: