Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberhentikan Jadi Reviewer LPDP, Budi Santosa yang Dituding 'Profesor Rasis' Bisa Terjerat Hukum

Diberhentikan Jadi Reviewer LPDP, Budi Santosa yang Dituding 'Profesor Rasis' Bisa Terjerat Hukum Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tegas mendindak Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko yang diberhentikan sebagai reviewer Dikti dan LPDP.

Tindakan itu buntut dari dugaan ucapan SARA yang dilakukan Prof Budi Santotosa melalui status di Facebook yang mengatakan seseorang memakai hijab ialah 'manusia gurun'.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengaku kecewa akibat tindakan Rektor ITK tersebut.

"Sangat disayangkan. Bagi saya, itu pernyataan tidak dapat ditolerir," ucapnya dilansir dari GenPI.co di Jakarta (5/5).

Baca Juga: Ketahuan! Geisz Chalifah Bongkar Habib Kribo Minta Ketemu Anies Baswedan Buat Bantu Kuliah Anaknya

Menurut Gurun, ucapan Rektor ITK Prof Budi soal manusia gurun bisa berbuntut panjang.

Dia menganggap pernyataan itu akan sangat berbahaya ketika dibiarkan.

"Jika kita gunakan penafsiran gramatikal, seakan-akan yang memakai jilbab atau kerudung tidak open mind, kan, ini berbahaya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: