Diberhentikan Jadi Reviewer LPDP, Budi Santosa yang Dituding 'Profesor Rasis' Bisa Terjerat Hukum
Gurun menilai pemberhentian sebagai reviewer Prof Budi dari Kemendikbudristek sudah sangat tepat.
Selain itu, dia mengatakan ucapan SARA Prof Budi sangat mungkin untuk diproses hukum.
Baca Juga: Setuju RI Bakal Hancur jika Anies Presiden, Ruhut Diingatkan Soal "Apa Prestasi Jokowi?"
"Tentu layak diproses hukum dengan delik Ujaran Kebencian. Jadi, sebaiknya polisi proses ini dan kami harap Kemendikbud ristek segera berhentikan beliau sebagai Reviewer Dikti/LPDP," tuturnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto