KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirup hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar Adin.
Baca Juga: Ikuti Pameran Makanan Laut Global, KKP Targetkan Nilai Transaksi US$100 Juta
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku. Dalam kasus ini, PT. R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.
“PT. R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado," ungkap Adin.
Adin juga menambahkan bahwa selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal," ujar Adin.
Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT. R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto